Pelaku Pencurian Kabel PLN Diringkus Polsek Sosoh Buay Rayap Beserta Barang Bukti

admin

OKU SUMSEL. PENAGLOBAL.ID – Polsek Sosoh Buay Rayap Polres OKU berhasil meringkus pelaku kasus pencurian kabel listrik PLN Persero UP3 Lahat Cabang ULP Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, Selasa (14/01/2025).

Para pelaku berjumlah tujuh orang ditangkap dan diamankan di lokasi kejadian, penangkapan para pelaku berawal dari laporan Fahmi, Manager PLN ULP Baturaja pada tanggal 13 Januari 2025 pada pukul 16.00 WIB.

Di (red Fahmi) mendapat laporan dari petugas PLN yang akan ke Muaradua. saat melintas di Jalan Baturaja – Muaradua, tepatnya di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU, ia mendapati sekelompok pria adanya pencurian kabel listrik PLN UP3 Lahat dan memotong kabel yang masih terpasang ditiang listrik.

Mendapati laporan tersebut, Fahmi segera melapor ke Polsek Buay Rayap dan langsung ke lokasi TKP pukul 17.44 WIB bersama Kanitres, Kanit Intel serta personil piket untuk menangkap tersangka pencurian kabel PLN.

Dari penangkapan tersangka pencurian kabel listrik PLN UP3 Lahat, Polsek Sosoh Buay Rayap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain : satu unit mobil pick-up warna hitam Mitsubusi Colt dengan nomor polisi BG-8033-FN, enam gulung kabek A3C berukuran 150 mm dengan panjang 300 meter, satu tangga lipat aluminium, dua cone lalu lintas, satu gergaji besi dan dua bilah pisau jenis parang.

Identitias tujuh pelaku pencurian kabel PLN UP3 yang ditangkap yaitu : Ris (33) alamat Dessa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat, BU (31) alamat Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, JD (33) alamat Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat, LL (31) alamat Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat, AU (51) alamat Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, JI 29) alamat Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat, dan RK (36) alamat Saung Naga Kecataman Baturaja Barat.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S. I. K. , M. H. , melalui Kapolsek Sosoh Buay Rayap, Iptu Karbianto, SH. , melalui Kasi Humas. Iptu Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan yang disampaikan oleh Fahmi Romadhon Sekitar pukul 16.00 WIB. Manager Cabang PLN BTA, kepada Polsek Sosoh Buay Rayap.

Setelah penangkapan ketujuh orang pelaku yang berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sosoh Buay Rayap bersama Barang Bukti di TKP.

Kapolsek Sosoh Buay Rayap Iptu Karbianto mengatakan, terkait pencurian kabel PLN Baturaja. Bahwa kabel yang di curi dan dipotong oleh tersangka memang sudah tidak ada aliran listriknya. itu kabel yang jalur ke Muaradua OKU Selatan, jelasnya.

Hal senada diucapkan oleh Manager PLN ULP Baturaja, bahwa yang dicuri memang tidak ada aliran listriknya lagi.

Dalam hal ini, ketujuh (7) tersangka terjerat Pasal 363 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (Red)

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar