

BATURAJA (OKU), PENAGLOBAL.ID – Seperti kita ketahui bahwa daya listrik sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Adapun daya listrik disediakan dan dijual PT PLN Persero yang merupakan perusahaan plat merah atau milik pemerintah.
PT PLN Persero ini telah di amanatkan pemerintah melalui UU No 30 Tahun 2009 untuk mengelola listrik sesui dengan UU dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas, dan terjangkau untuk mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
UU Ketenagalistrikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan di Indonesia, mengatur berbagai aspek mulai dari penyediaan hingga pemanfaatan tenaga listrik diantaranya yaitu tentang :
- Keselamatan Ketenagalistrikan :
UU ini juga mengatur tentang keselamatan ketenagalistrikan, yang mencakup standar peralatan, pengamanan instalasi, dan perlindungan bagi pengguna listrik. - Hak dan Kewajiban Konsumen :
UU ini juga menjamin hak-hak konsumen listrik, seperti mendapatkan pelayanan yang baik dan informasi yang jelas.
Dalam UU ketenaga listrikan tersebut maka pihak PT PLN Persero harus dan wajib mentaati dan menjalankan UU tersubut dalam hal mengelola, menjual dan menyalurkan aliran listrik secara aman bagi konsumen atau pelanggannya yaitu masyarakat.
Berkaitan dengan hal diatas terutama menyangkut UU Ketenaga Listrikan terutama pada No 30 tahun 2009, diduga pihak PT PLN Persero ULP Baturaja telah melanggarnya dengan tutup mata atau terindikasi telah melanggar UU tersebut serta mengabaikan K2, K3L, serta SLO dalam pembangunan atau pembuatan jalur kabel listrik ke konsumennya.

Berdasarkan informasi warga (yang tidak mau disebutkan namanya, Red) yang berada Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan bahwa untuk jaringan listrik yang dibuat pihak PLN sangat tidak layak dan sangat membahayakan bagi masyarakat, “kami selaku konsumen PLN sangat khawatir dengan kondisi jaringan kabel listrik di daerah kami takut kesentrum kami pak”, ungkap warga tersebut.
Untuk membuktikan informasi dari warga tersebut beberapa awak media langsung mengadakan investigasi serta cek lapangan langsung pada Jumat (5/7/25).
Sesampainya di lokasi di daerah Air Paoh, betapa terkejutnya sejumlah awak media melihat kondisi jaringan listrik disana dan informasi warga tersebut ternyata memang benar bahwa jaringan listrik disana sangat parah dan tidak sesuai dengan UU No 30 Tahun 2009 terutama untuk kelayakan dan keselamatan konsumen sebagai pelanggan PT PLN Persero.

Tampak dilokasi tersebut kabel listrik PLN yang kurang lebih berjarak 2,5 KM tersebut dibuat atau di bangun secara asal-asalan hal ini nampak dari tiang listrik atau untuk penyangganya terbuat dari kayu, bambu, bahkan ada yang disangkutkan ke pepohonan, jenis kabelnya pun kecil tidak standar.
Dari hasil investigasi para awak media ini, diduga pihak PT PLN Persero ULP Baturaja telah melanggar UU Ketenaga listrikan dengan mengabaikan K2, K3L, SOP dan SLO dalam membangun jaringan listrik ke konsumennya.
Setelah awak media mengkonfirmasi dan bertemu langsung dengan manager PLN ULP Baturaja Fahmi R, menyatakan bahwa untuk jaringan tersebut dibangun semasa pejabat manager yang lama, bukan masa jabatan sekarang (Fahmi R red) dan untuk masalah ini akan dibuat surat pengajuan untuk perbaikan jaringan tersebut, pungkasnya. (Tim-Red)