Perusakan Fasilitas Umum, Dua Oknum Perusuh Demo di DPRD OKU Diringkus Polres OKU, 4 Lainnya Masih Buron

admin

BATURAJA (OKU), PENAGLOBAL.ID – Konferensi pers ini digelar di halaman Mapolres OKU Polres Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan penjelasan resmi terkait insiden ricuh yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten OKU pada Senin (1/9/2025) beberapa hari lalu. 

Jajaran Polres OKU berhasil meringkus dua pelaku pembuat rusuh saat demo anarkis di DPRD OKU dan mengamankan 13 orang terkait kericuhan. Pelaku yang diringkus ada 11 orang merupakan pelajar berusia 14–17 tahun yang berasal dari beberapa sekolah di Kabupaten OKU dan OKU Timur, sementara 2 orang lainnya adalah warga dewasa, salah satunya karyawan swasta berusia 21 tahun, Selasa (9/9/2025).

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.AP., menyampaikan bahwa narasi yang berkembang di luar mengenai dugaan kekerasan aparat kepada masyarakat perlu diluruskan. Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan merupakan upaya pemulihan situasi keamanan setelah massa tidak terkendali.

Kapolres OKU menegaskan, langkah tegas dan terukur diambil aparat lantaran massa aksi berkembang ke arah anarkis hingga menimbulkan kerugian fasilitas umum.

Fasilitas yang rusak itu antara lain fasilitas milik pemerintah. Kaca pos depan pecah, pintu pagar rusak dan tiang pagar pengunci roboh. Kerugian ditaksir Rp50 juta.

Kemudian adanya kerusakan 14 pot bunga di sekitar kantor DPRD OKU dengan kerugian ditaksir sekitar Rp19 juta.

Selanjutnya satu kaca depan mobil truk dalmas, spion truk dalmas pecah. Kerugian Rp3 juta. Disamping itu personil Polri ada 2 orang terluka dan masyarakat ada juga yang terluka.

“Kerugian ini sejatinya adalah kerugian masyarakat, sebab fasilitas pemerintah dibangun dari hasil pajak rakyat,” tegas Kapolres.

Selain kerusakan fasilitas umum dan kantor DPRD OKU, insiden ini juga menimbulkan korban luka. Dua anggota Polri dilaporkan mengalami luka ringan saat pengamanan, sedangkan seorang warga terkena lemparan batu di bagian kepala.

Polres OKU mengamankan 13 orang terkait kericuhan, merupakan 11 orang merupakan pelajar berusia 14–17 tahun yang berasal dari beberapa sekolah di Kabupaten OKU dan OKU Timur, sementara 2 orang lainnya adalah warga dewasa, salah satunya karyawan swasta berusia 21 tahun.

“Para pelajar setelah diperiksa telah dipulangkan ke orang tua dengan surat pernyataan. Tembusan surat juga diberikan ke pihak sekolah dan pemerintah daerah,” jelas Kapolres.

Selain itu lanjut Kapolres, dalam patroli pasca kejadian, polisi menemukan 4 botol berisi cairan Pertamax yang diduga akan dijadikan bom molotov. Petugas aparat juga mengungkap adanya grup WhatsApp beranggotakan 1.000–1.200 nomor yang digunakan untuk koordinasi aksi dan Mereka diajak melakukan aksi anarkis.

“Konten percakapan di grup tersebut bernuansa provokatif, seperti ajakan ‘bakar’ dan ‘gaskan’. Grup ini dibuat oleh seorang pelajar SMA berusia 15 tahun. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” terang Kapolres.

Petugas juga berhasil mengamankan Akew alias Ch (24), warga Dr Muhammad Hatta, Kecamatan Baturaja Timur yang menjadi admin grup WhatsApp Demo OKU.

Lanjut Kapolres OKU mengatakan, bahkan satu orang yang diamankan ternyata merupakan warga Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Pelaku dimaksud bernama Supriyadi (39), wiraswasta yang beralamat di Desa Pugung Raharjo, Lampung Timur mengaku datang ke Baturaja diajak rekannya dengan inisial D.

“Saya ke Baturaja ini diajak D bekerja jadi tukang kayu. Saya merusak pot bunga atas inisiatif sendiri. Tidak ada yang menyuruh,” katanya sembari menyesali perbuatannya.

“Pelaku datang ke OKU bersama empat rekannya yang kini buron dan terekam video merusak pot bunga di depan gedung DPRD OKU, lalu melemparkannya ke halaman kantor wakil rakyat tersebut. Pelaku sendiri ditangkap di Lubuk Raja pada Jumat (5/9) silam,”  Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk berisi rekaman video, topi hitam bertuliskan desain net, serta pecahan benda yang digunakan untuk pelemparan, ungkap Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo saat press rilis.

Gara-gara aksi para pelaku kata Kapolres, massa yang sudah berkumpul di luar pagar DPRD OKU langsung ikut-ikutan merusak pot bunga yang ada di taman kota baturaja. Lalu melemparkannya ke arah aparat yang ada di halaman DPRD OKU.

Akibat ulah mereka, kedua pelaku pengerusakan akan dijerat pasal 170 KUHP ayat (2) mengatur tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, serta Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” tandas Kapolres. (Red-@dril)

Also Read

Tags