
OKU SUMSEL, PENAGLOBAL.ID – Jaringan Rakyat Tertindas (JERAT) OKU geruduk Kantor UPTD KPH Bukit Nanti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkait Pengawasan Pungsi Hutan Kawasan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang menyebabkan menghantui masyarakat soal bencana alam banjir yang pernah terjadi dikarenakan dampak dari ahli fungsi hutan kawasan, Senin (08/12/2025).
Aksi unjuk rasa ini mendatangi kantor Dinas UPTD KPH Bukit Nanti menggunakan kendaraan mobil dan motor, membawa spanduk bermacam-macam tulisan, bendara merah putih dan soundsistem.
Kedatangan massa aksi ini disambut dengan baik oleh Ibu Nurul Hidayati S.HUT., M.Si., selaku Kasih Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Teguh Wiyono S.Hut., Selaku Kasih Rehabilitiasi dan Perlindungan Hutan, staf pegawai UPTD Kehutanan, dan didampingi oleh kepolisian dari Polres OKU.
Sempat ada kericuan, massa meminta agar Kepala Dinas UPTD Kehutanan Sutomo S.Hut., M.Si., meminta untuk keluar menemui massa. Akhirnya Sutomo keluar untuk menemui massa aksi setelah terjadi perdebatan panas, akan tetapi ia tidak memberikan respon atau tanggapan atas kehadiran massa sehingga suasana mulai memanas.
Massa menyampaikan hasil laporan pengaduan beberapa Kepala Desa berdasarkan praduga tak bersalah terkait dugaan indikasi tindak pidana korupsi nepotisme dan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berdampak merugikan kuangan Negara.
Menyoroti tentang pengelolaan hutan kawasan oleh pihak perusahaan yang dinilai akan menyebabkan bencana alam banjir dan tanah longsor, sehingga akan berdampak negatif bagi masyarakat OKU. Massa juga meminta UPTD Kehutanan OKU untuk bekerja sesuai dengan SOP dan UU, sehingga ekosistem kawasan hutan dapat terjaga dengan baik, ucap Bowo Sunarso selaku koordinator aksi.
Kepala Dinas UPTD Kehutanan OKU Sutomo menanggapi dan memberikan jawaban apa yang dipertanyakan oleh massa aksi dalam aspirasi terkait pengelolaan fungsi hutan kawasan oleh pihak perusahaan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel dan masih menunggu keputusan dan arahannya. Tapi massa merasa kurang puas dengan hasil jawaban Kepala Dinas UPTD Kehutanan OKU, karena hampir satu bulan sejak dilakukan mediasi akan tetapi belum juga ada keputusan dan tindakan nyata yang dilakukan pihak UPTD Kehutanan OKU.
Dalam hal ini massa mempertanyakan dan meminta pertanggunjawaban Kepala UPTD Kehutanan OKU, dimana pada saat dilakukan tapat mediasi di Kantor Kecamatan Lengkiti pada hari Rabu (12/11/2025), yang menyatakan bahwa “Seluruh aktivitas apapun di dalam hutan kawasan tidak diperbolehkan, kecuali yang memiliki izin resmi.” Pernyataan tersebut dinilai oleh massa yaitu patut diduga akan menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dan kolusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif akan melibatkan berbagai pihak berkepentingan, sehingga dapat di kategorikan sebagai delik penyalahgunaan kewenagan dan jabatan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain yang berdampak merugikan keuangan Negara dan daerah.
Massa juga membuat tuntutan 5 poin yang mendasar :
- Meminta kepada Kepala Dinas UPTD KPH Bukit Nanti Kab. OKU agar segera mengundurkan diri dari jabatanya karena kami anggap Dinas UPTD KPH Bukit Nanti Kab. OKU tidak bekerja sesuai dengan SOP.
- Meminta kepada Kepala Dinas UPTD KPH Bukit Nanti Kab. OKU menegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Meminta Kepala Dinas UPTD KPH Bukit Nanti Kab. OKU agar segera melakukan pengembalian fungsi hutan sebenarnya karena kami anggap bencana musibah banjir yang terjadi di Kab. OKU salah satu factor penyembab hilangnya fungsi hutan sebenarnya.
- Meminta kepada Kepala Dinas UPTD KPH Bukit Nanti Kab. OKU untuk menertibkan seluruh perkebunan yang di dalam wilayah hutan kawasan yang tidak memiliki izin.
- Meminta kepada Kepla Dinas UPTD KPH Bukit Nanti Kab. OKU agar bertanggunjawab atas pernyataan di dalam mediasi rapat di Kantor Camat Lengkiti Kab. OKU pada hari Rabu Tanggal 12 November 2025 Pukul 13.000 WIB yang diadakan rapat audensi di gedung serga guba Kec, Lengkiti, bahwa perkataan dari Kepala Dinas UPTD KPH Bukit Nanti Kab. OKU ”Sepakat tidak boleh ada aktivitas dalam bentuk apapun terkecuali memiliki izin.”
Dari hasil pernyataan sikap ini massa akhirnya membubarkan diri, dan menyatakan dalam waktu dekat pihak UPTD KPH Bukit Nanti Kab. OKU belum juga ada keputusan dan tindakan nyata, maka mereka akan datang kembali menggeruduk UPTD KPH Bukit Nanti Kab. OKU untuk mengadakan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih banyak, juga akan mengadakan aksi unjuk rasa di Kementerian Kehutanan RI dan KPK RI di Jakarta, guna mengadukan permasalahan hutan kawasan di OKU. (Yud)








