
Puluhan wartawan OKU saat berdialog dengan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana bersama OPD terkait.
OKU SUMSEL, PENAGLOBAL.ID – Beberapa hari yang lalu, Rabu 9/10/2024. Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana serta OPD, audensi bersama puluhan awak media, terkait tidak adanya kejelasan APBD Perubahan 2024 yang belum dibahas atau disahkan oleh DPRD OKU.
Acara audensi ini bertempat di Perumahan Dinas Bupati OKU yang dihardiri oleh Pj Bupati OKU, Asisten III, Kadin Kominfo, Kaban Bapelidbangda, Sekwan DPRD OKU didamping Kabag Persidangan dan Humas Protokol OKU.
Pj Bupati OKU Iqbal M Iqbal Alisyahbana meminta kepada Sekwan untuk bisa menjelaskan tentang pelaksanaan pergeseran anggaran perubahan. Kalau tidak salah saya (red Iqbal), anggota DPRD OKU Demsi bersama anggota dewan lainnya serta Sekwan sudah konsultasi dengan Kemendagri. Kemendagri juga sudah menjelaskan, bahwa sahnya bila tidak ada kesepakatan tapi ada aturan yang bisa dijalani A,B dan C, termasuk juga pergeseran anggaran tambahan, jelasnya.
Dalam hal ini, Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten OKU, Iwan Setiawan mengakui kalau APBD Perubahan gagal dibahas karena belum adanya Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dan masalah ini muncul akibat belum adanya unsur pimpinan defenitif di DPRD OKU, ucapnya.
Pengakuan itu sendiri disampaikan Iwan saat puluhan wartawan di OKU mengajak dialog Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana bersama OPD terkait di Rumkab Bupati OKU, beberapa hari lalu terkait masalah APBD P OKU yang gagal dibahas.
“APBD P 2024 gagal dibahas karena AKD belum terbentuk. Dan AKD sendiri terhambat dibentuk gara-gara belum adanya unsur pimpinan defenitif di DPRD OKU. Benar apa tidak pak Setwan yang saya sampaikan ini?,” tegas Iqbal yang langsung diamini oleh Iwan Setiawan.
Sementara terkait dengan dana Rp75 miliar yang diterima Pemkab OKU, Iqbal menegaskan bahwa uang itu sudah disalurkan semua sesuai peruntukannya, yakni untuk membayar hutang dan bencana alam. “Dananya ditransfer pada Mei 2024 atau saat APBD induk 2024. Dan semua uangnya sudah digunakan sesuai aturan yang ada, sehingga tidak perlu lagi untuk dibahas di dalam APBD Perubahan,” kata Iqbal.
Begitu juga mengenai pemberitaan yang mengatakan kalau APBD Perubahan gagal dibahas gara-gara tidak ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif terkait anggaran yang akan diajukan.
“Bagaimana mau dibahas kalau AKD nya saja tidak ada. Sementara kalau panggar DPRD OKU yang dibentuk dewan tidak diperbolehkan untuk membahas masalah anggaran. Itu melanggar aturan. Jadi intinya masalah APBD Perubahan ini terjadi gara-gara belum adanya AKD. Dan AKD tidak bisa dibentuk sebelum ada unsur pimpinan defenitif di DPRD OKU,” ujarnya.
Iqbal berharap, Setwan bersama stafnya di Sekretariat DPRD OKU bisa bekerja profesional sesuai fungsinya yaitu menjadi penghubung antara eksekutif dan legislatif, karena itu salah satu indikator kinerja sekwan sebagai penghubung. “Semestinya masalah ini tidak perlu sampai naik ke atas. Setwan seharusnya bisa menjelaskan hal ini secara gamplang dengan rekan-rekan media, sehingga tidak menimbulkan salah penafsiran lagi. Apalagj kita sama-sama sudah berkonsultasi mengenai masalah ini dengan Kemendagri RI,” tegas Iqbal selaku Pj Bupati OKU.
Sekarang untuk membantu agar tagihan advertorial dan iklan milik rekan-rekan wartawan yang ada di DPRD OKU bisa dicairkan, Iqbal meminta Setwan segera mengajukan anggaran yang dimaksud. “Lampirkan aturan dan alasannya kenapa anggaran untuk media ini mesti dianggarkan. Nanti tinggal dari inspektorat yang mengevaluasinya apakah pengajuan dari Setwan itu di acc atau tidak,” tandasnya. (@F)