
OKU SUMSEL, PENAGLOBAL.ID – Komisi III DPRD OKU, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Surya Bintang Indonesia (SBI) terkait kewajiban pajak PT Surya Bintang Indonesia ke Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sejak tahun 2012 sampai 2025 belum membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, perusahaan juga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk operasionalnya.
Ketua Komisi III DPRD OKU menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Lengkiti ini diketahui memiliki lahan 2356 hektar dari 2500 hektar lahan sejak 2012 hingga saat ini 2025 terletak di wilayah OKU, harus mematuhi peraturan daerah. “Kami ingin mengetahui alasan PT Surya Bintang Indonesia yang telah memiliki lahan selama lebih dari satu dekade, tetapi sampai sekarang ini belum ada menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ucap M Fahruddin Ketua Komisi III DPRD OKU.
Komisi III DPRD OKU menegaskan bahwa pajak BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang memiliki dan mengelolah lahan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, DPRD mendesak PT Surya Bintang Indonesia (SBI) untuk segera melakukan pembayaran.
“Jika kewajiban pajak ini tidak segera diselesaikan, tentu ada konsukuensi yang bisa diterapkan sesuai aturan yang berlaku,” tambah salah satu anggota DPRD OKU.
RDP yang digelar Komisi III DPRD OKU ini menjadi langkah awal dalam menegakan aturan bagi perusahaan yang beroperasi di daerah OKU. DPRD menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian pajak BPHTB PT Surya Bintang Indonesia (SBI).
“Kami akan memantau perkembangan ini. Jika dalam waktu tertentu perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka kami akan mengambil langkah tegas,” tutup Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahruddin. (*)