
Baturaja, Penaglobal.id – Sidang lanjutan kasus yang menimpa Leo Nardo Ketua LSM RIB OKU selaku korban kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Oknum Kolektor OTO Finance Baturaja Hari ini Kamis 15 Januari 2026 kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kelas I B Baturaja.
Sidang dipimpin Majelis Hakim dan Panitera dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Redizal Mustakin serta korban Leo Nardo yang didampingi Penasehat Hukum Rahmat Hidayat SH dan Harry Kurniawan SH serta awak media berlangsung tertib.
Diketahui sebelumnya perkara yang menjerat terdakwa Redizal Mustakin berawal dari konsumen atas nama Leo Nardo mau mengembalikan unit motor CRF yang Leo Nardo kredit di OTO Finance Baturaja dikarenakan sesuatu hal maka Leo Nardo mendatangi kantor Leasing OTO Finance Baturaja dan menemui kordinator kolektor OTO Finance Baturaja atas nama Selamet, dalam pertemuan tersebut Leo Nardo menyampaikan bahwa Unit motor CRF yang dia angsur akan dikembalikan dengan suka rela agar namanya tidak cacat di Bi Checking OJK , setelah mendengar alasan tersebut Leo Nardo disarankan oleh Kordinator Kolektor Selamet agar sebaiknya di lanjutkan oleh orang lain biar nama Leo Nardo tetap baik di catatan Bi Checking.
Selang tiga hari dari Leo Nardo menemui kordinator kolektor OTO Finance Baturaja Selamet, datanglah Redizal Mustakin bersama temannya Amril Mustasar kerumah Leo Nardo, dengan dalih sudah berbicara dengan Kordinator Kolektor OTO Finance Baturaja dan iming-iming akan dilakukan over kredit resmi dikantor, akhirnya Redizal Mustakin berhasil membawa unit motor CRF milik Leo Nardo dengan Perjanjian Over Kredit Resmi diatas materai.


Setelah tiba waktu perjanjian Redizal Mustakin bukannya menepati janjinya untuk over kredit resmi di Kantor OTO Finance Baturaja malahan Unit motor tersebut diduga sudah di gadaikan dengan orang lain.
Menyikapi hal tersebut Leo Nardo langsung Menemui Brand Manager OTO Finance Baturaja untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut dikarenakan penyerahan motor CRF tersebut kepada Redizal Mustakin atas dasar bahwa permasalahan tersebut sudah diketahui oleh Kordinator Kolektor OTO Finance atas nama Selamet dan Redizal Mustakin adalah pegawai tetap OTO Finance Baturaja. Leo meminta namanya di bersihkan kembali karena sudah di Blacklist di Bi Checking OJK.
Setelah tidak ditemukannya solusi terkait permasalahan tersebut akhirnya Leo Nardo melaporkan masalah tersebut ke Kepolisian Polres OKU dan setelah ditemukan bukti-bukti lengkap oleh penyidik Unit Tindak Pidana Umum akhirnya Redizal Mustakin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres OKU selanjutnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU dan Disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I B Baturaja.
Pada sidang hari ini Saksi Amril Mustasar menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim bahwasanya dia ikut kerumah Leo Nardo dikarenakan Redizal Mustakin minta tolong diantarkan kerumah Leo Nardo dengan menggunakan kendaraan bermotor miliknya, terkait masalah penarikan motor dan perjanjian Over Kredit Resmi dikantor Amril Mustasar tidak tau-menau.
Sidang ditutup majelis hakim dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026. (Yud)








