SIDANG KETUJUH KASUS PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP LEO NARDO KORCAM BERTAJI KEMBALI DIGELAR PENGADILAN NEGERI KELAS 1B BATURAJA

admin

BATURAJA (OKU), PENAGLOBAL.ID –  Hari ini Kamis 10 April 2025 sidang ketujuh kasus Penusukan terhadap Leo Nardo Korcam Paslon Bupati BERTAJI (Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri) digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Baturaja.

Acara sidang dimulai sekira pukul 14:30 WIB, Sidang Dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dan Panitera dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum,Terdakwa Amrizal bin Mukarom didampingi pengacaranya juga dihadiri oleh Leo Nardo selaku korban dan yang lainnya.

Sidang hari ini merupakan sidang Pledoi , yang mana seorang terdakwa mempunyai hak pembelaan didalam suatu persidangan sebelum hakim menjatuhkan putusan hukuman terhadap terdakwa baik disampaikan langsung oleh terdakwa maupun melalui penasehat hukumnya.

Pada persidangan sebelumnya,Berdasarkan Berkas P21 dari Hasil BAP Penyidik Kepolisian Polres OKU , terdakwa Amrizal bin Mukarom disangkakan melanggar pasal 353 ayat 1 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KE 1 KUHP .

Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang dihadirkan dipersidangan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum belum dipenuhinya bukti-bukti yang lengkap terkait sangkaan pelanggaran Pasal 353 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KE 1 KUHP yang dilakukan oleh terdakwa Amrizal bin Mukarom , Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Amrizal dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan Tuntutan Maksimal 2 Tahun 8 bulan tanpa keringanan dikurangi masa tahanan dikarenakan terdakwa pernah ditahan di rutan Jakarta Utara selama 7 tahun dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan dan terdakwa juga pernah ditahan di Rutan Baturaja selama 5 tahun dalam kasus Narkoba serta selama didalam persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa Amrizal bin Mukarom menyampaikan pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukumnya agar kiranya Majelis Hakim dapat memberikan keringanan hukuman.

Adapun sebagai alasan dan dasar pertimbangan Hakim , penasehat hukum/pengacara Amrizal bin Mukarom menyampaikan beberapa point yang dijadikan dasar untuk meminta keringanan hukuman diantaranya:

1). Terdakwa menyesali perbuatannya.

2). Terdakwa telah meminta maaf kepada korban.

3). Terdakwa telah melakukan upaya perdamaian dengan korban melalui perantara keluarganya meskipun ditolak oleh Korban.

4). Terdakwa bersikap baik dalam persidangan.

5). Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Setelah penasehat hukum terdakwa Amrizal menyampaikan pembelaan dan permintaan keringanan hukuman, Yang Mulia Hakim Ketua memberikan pertanyaan kepada Jaksa Penuntut Umum apa tanggapannya terkait pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa.

Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Ketua,Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan tidak memberikan keringanan hukuman tetap menuntut terdakwa Amrizal bin Mukarom dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

Setelah sidang Pledoi usai dan sebelum sidang ditutup Yang Mulia Hakim Ketua meminta agar sidang putusan dilanjutkan pada tanggal 24 April 2025 mendatang. (@f)

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar